APBD-P Ditetapkan Rp 94,6 Miliar Pertama Kali Dikonsultasikan dan Ditetapkan di Kaltim dan Kaltara
Wabup saat menerima berkas lampiran APBD-P 2013 usai ditetapkan dewan dalam Paripurna Dewan Masa di
MALINAU - APBD Perubahan Kabupaten Malinau tahun 2013 ditetapkan senilai Rp 94,65 miliar atau tepatnya Rp 94.654.533.800. Yang mengalami kenaikan 6,3 persen dari APBD murni sebelumnya, yakni Rp 1.525.367.435.000.
Setelah ditetapkan APBD-P tahun ini, maka nilai bertambah menjadi Rp 1,620 triliun lebih atau tepatnya Rp 1.620.021.968.800. Wakil Bupati Topan Amrullah SPd dalam sidang paripurna DPRD Malinau menyampaikan, beberapa catatan berupa saran dan masukan diantaranya koreksi, saran dan perhatian pihak eksekutif. Hal ini menjadi bahan bagi perbaikan pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan ke depan.
Dikatakan, penyusunan APBD- P telah berjalan cukup lancar dan konsisten. Hal ini tidak terlepas dari kesamaan pemahaman dan tujuan, serta kerja keras panitia anggaran eksekutif dan badan anggaran legislatif.
Hasil evaluasi tersebut selanjutnya tertuang dalam surat keputusan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) nomor 903/k.38/2013 tanggal 19 September 2013 tentang hasil evaluasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Malinau, tentang perubahan APBD tahun anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Bupati Malinau tentang penjabaran RAPBD tahun anggaran 2013.
“Adapun tujuan pelaksanaan evaluasi ini adalah agar tercipta keserasian antara kebijakan daerah dengan kebijakan provinsi dan nasional. Keserasian antara kepentingan publik dengan aparatur sebagai penyelenggara pelayanan publik,” ungkap wabup.
Wabup mengatakan, beberapa hal yang menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut, antara lain saran terkait dengan capaian pendapatan asli daerah yang semakin meningkat. Agar terus dipertahankan, dengan catatan tetap memperhatikan kondisi perekonomian daerah, serta tidak memberatkan masyarakat maupun dunia usaha.
Terkait dengan penambahan belanja langsung, disarankan agar pemerintah daerah terus mengupayakan belanja modal lebih besar dibandingkan belanja barang dan jasa. Karena lebih menyentuh kepentingan masyarakat.
“Penyediaan dana untuk mendukung penyelenggaraan urusan pendidikan, disarankan agar pemerintah daerah secara konsisten dan berkesinambungan. Mengupayakan pengalokasian anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen, sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 48 tentang pendanaan pendidikan,” bebernya.
Untuk penyediaan anggaran hibah dan bansos, agar mempedomani permendagri nomor 32 tahun 2011, tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD dan Perubahannya permendagri nomor 39 tahun 2012. Serta diupayakan besaran jumlah alokasi anggaran belanja hibah dan bantuan sosial agar dibatasi dan seyogianya makin berkurang pada tahun berikutnya.
Pemerintah Kabupaten Malinau sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah, berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Pemprov Kaltara sebesar Rp 45 miliar, untuk tahun pertama. “Untuk itu tim evaluasi RAPBD-P Pemprov Kaltara menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Malinau dapat mematuhi amanat undang-undang tersebut,” cetusnya.
Penyediaan anggaran bagi pelaksanaan kegiatan baik fisik maupun non fisik, cukup besar agar memperhatikan waktu yang tersisa untuk pelaksanaannya. Semua yang menjadi saran dan perhatian tersebut telah dibahas dan didiskusikan dengan baik bersama tim evaluasi provinsi.
Dalam evaluasi tersebut ada beberapa penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan. Sesuai dengan arahan ataupun rekomendasi tim evaluasi Provinsi Kalimantan Utara, dan hal itu telah dilaksanakan oleh tim panitia Anggaran eksekutif dan badan anggaran legislatif Kabupaten Malinau. (ida/ipk)
No
U r a i a n
Sebelumnya
APBD-P 2013
Bertambah
%
1
PENDAPATAN DAERAH
1,525,367,435,000.00
1,620,021,968,800.00
94,654,533,800.00
6.21
A. PAD
87,013,500,000.00
100,214,245,000.00
13,200,745,000.00
15.17
B. Dana Perimbangan
1,253,583,780,000.00
1,309,688,533,000.00
56,104,753,000.00
4.48
C. Lain-lain pendapatan yang sah
184,770,155,000.00
210,119,190,800.00
25,349,035,800.00
13.72
2
BELANJA DAERAH
2,450,944,701,089.00
2,585,463,742,196.47
134,519,041,107.47
5.49
Surplus/ (DEFISIT)
(925,577,266,089.00)
(965,441,773,396.47)
(39,864,507,307.47)
4.31
A. Belanja Tdk Langsung
618,132,469,991.00
663,467,981,666.00
45,335,511,675.00
7.33
B. Belanja Langsung
1,832,812,231,098.00
1,921,995,760,530.47
89,183,529,432.47
4.87
3
PEMBIAYAAN:
-
A. Penerimaan Pembiayaan
937,621,016,089.00
981,314,023,396.47
43,693,007,307.47
4.66
B. Pengeluaran Pembiayaan
12,043,750,000.00
15,872,250,000.00
3,828,500,000.00
31.79
C. Pembiayaan NETTO
925,577,266,089.00
965,441,773,396.47
39,864,507,307.47
4.31
Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan
0
0
Nihil
Nihil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar